Situspendidikan.com
– Pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang, proses penerbitan NISN akan sedikit
mengalami perubahan dalam mekanismenya.
Jika
pada sebelumnya NISN baru dapat diproses oleh sekolah pada setiap waktu, akan
tetapi mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang, sekolah diberikan waktu untuk
input data peserta didik sampai dengan 3 bulan sampai dengan penerbitan NISN
baru, jika melebihi waktu tersebut maka NISN akan diterbitkan pada tahun ajaran
berikutnya.
Sistem Verval PD - Kemdikbud melalui PDSPK saat ini kembali mengeluarkan kebijakan baru seputar Pengelolaan Data Peserta Didik khususnya dalam pemberian NISN bagi peserta didik. Ada beberapa poin berikut ini yang menjadi kesepakatan hasil koordinasi antara PDSPK dengan pengelola DapoDikdasmen dan Dapo PAUD Dikmas, selengkapnya sebagai berikut :
1.
Seluruh
Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam
aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan otomatis diberi NISN.
2.
Penerbitan
NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
· Bagi PD tingkat 1 SD,
tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatn bahwa datanya telah diisikan
ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen oleh OPS,
· Bagi PD baru
disekolah TK Kelompok A dan B akan
diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan kedalam aplikasi
Dapo-PAUD Dikmas oleh OPS;
· Bagi PD jenjang
kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan datanya telah
diisikan ke dalam Alikasi Dapo PAUD Dikmas oleh OPS.
3.
Waktu
pengisian data Peserta Didik baru ke aplikasi Dapodik diatur sbb:
· Untuk Dapo-Dikdasmen
dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun jaran yang sama.
· Untuk Dapo PAUD
Dikmas dapat dimasukan sebelum akhir bulan November pada tahun jarana yang
sama.
4.
Apabila
pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu
seperti yang dimaskud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan
pada tahun ajaran tahun berikutnya.
5.
Bagi
peserta didik yang belum ber NINS dan/atau pindah setelah waktu yang telah
ditetapkan seperti butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
· Berasal dari sekolah
luar kmedikbud dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/ Kota setempat untuk
pengajuan NISN PD yang bersangkutan.
· Berasal dari sekolah
di LN ( Luar Negeri) maka dapat melengkapi dokmen melalui Sekretariat Ditjen
DIkdasmen yang mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan yang diajukan
penerbitan NISN oleh Setditjen DIkdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi
peserta didik yang bersangkutan.
6.
Hasil
pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh Operator sekolah melalui
aplikasi Verval PD dengan alamat www.vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Dari
postingan kali ini, dapat disimpulkan berdasarkan surat edaran tesebut, maka
perlu diperhatikan oleh OPS bahwa untuk siswa baru segera cari data yang valid
dan segera masukkan Dapodik sesuai batas waktu yang ditentukan agar dapat
segera diterbitkan NISN,kalau tidak NISN akan diterbitkan setahun kemudian.
Semoga bermanfaat bagi seluruh insan pendidikan. Amin

0 Response to "Ketentuan Penerbitan NISN Baru Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar