Ketentuan Penerbitan NISN Baru Tahun Pelajaran 2016/2017

Situspendidikan.com – Pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang, proses penerbitan NISN akan sedikit mengalami perubahan dalam mekanismenya.

Jika pada sebelumnya NISN baru dapat diproses oleh sekolah pada setiap waktu, akan tetapi mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang, sekolah diberikan waktu untuk input data peserta didik sampai dengan 3 bulan sampai dengan penerbitan NISN baru, jika melebihi waktu tersebut maka NISN akan diterbitkan pada tahun ajaran berikutnya.

Sistem Verval PD - Kemdikbud melalui PDSPK saat ini kembali mengeluarkan kebijakan baru seputar Pengelolaan Data Peserta Didik  khususnya dalam pemberian NISN bagi peserta didik. Ada beberapa poin berikut ini yang menjadi kesepakatan hasil koordinasi antara PDSPK dengan pengelola DapoDikdasmen dan Dapo PAUD Dikmas, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan otomatis diberi NISN.
2.   Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:

·       Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatn bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen oleh OPS,
·       Bagi PD baru disekolah TK Kelompok  A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan kedalam aplikasi Dapo-PAUD Dikmas oleh OPS;
·       Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan datanya telah diisikan ke dalam Alikasi Dapo PAUD Dikmas oleh OPS.
3.   Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke aplikasi Dapodik diatur sbb:
·       Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun jaran yang sama.
·       Untuk Dapo PAUD Dikmas dapat dimasukan sebelum akhir bulan November pada tahun jarana yang sama.
4.   Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaskud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran tahun berikutnya.
5.   Bagi peserta didik yang belum ber NINS dan/atau pindah setelah waktu yang telah ditetapkan seperti butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

·       Berasal dari sekolah luar kmedikbud dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/ Kota setempat untuk pengajuan NISN PD yang bersangkutan.
·       Berasal dari sekolah di LN ( Luar Negeri) maka dapat melengkapi dokmen melalui Sekretariat Ditjen DIkdasmen yang mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan yang diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen DIkdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6.   Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh Operator sekolah melalui aplikasi Verval PD dengan alamat www.vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Dari postingan kali ini, dapat disimpulkan berdasarkan surat edaran tesebut, maka perlu diperhatikan oleh OPS bahwa untuk siswa baru segera cari data yang valid dan segera masukkan Dapodik sesuai batas waktu yang ditentukan agar dapat segera diterbitkan NISN,kalau tidak NISN akan diterbitkan setahun kemudian. Semoga bermanfaat bagi seluruh insan pendidikan. Amin

0 Response to "Ketentuan Penerbitan NISN Baru Tahun Pelajaran 2016/2017"

Posting Komentar