Situspendidikan.com
– Di tahun pelajaran 2016/2017 mendatang sistem pengelolaan NUPTK dipastikan
tetap menggunakan mekanisme verval PTK seperti halnya pada waktu sebelumnya.
NUPTK
atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor identitas
yang menjadi acuan data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan
Ditjen GTK Kemendikbud dalam menyalurkan program program pemerintah termasuk
pemberian tunjangan tunjangan kepada guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK
menjadi sangat penting ketika di awal tahun 2016 sistem pendataan data pokok
pendidikan seperti data guru, data siswa, data sarana prasarana dan data data
pembelajaran termasuk jumlah jam mengajar (JJM) guru yang di input dari jadwal
pembelajaran tiap kelas di lakukan sepenuhnya dengan sistem online melalui
aplikasi pendataan Dapodik. Di mana data sudah tidak bisa di manipulasi sendiri
oleh guru atau PTK tapi berdasarkan pada data yang di input operator sekolah
dari manajemen sekolah terkait.
Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) ini juga yang menjadi satu satunya dasar penyaluran
tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan, sehingga segala kebijakan tentang
program pendidikan akan di ambil berdasarkan data dari server dapodik.
Bagi
guru dan tenaga kependidikan yang baru, yang belum memiliki NUPTK juga memiliki
prosedur / teknis yang sama dalam pengajuan atau mendapatkan NUPTK dimana syarat
dan ketentuan calon penerima NUPTK harus terpenuhi terlebih dahulu untuk
memperoleh NUPTK baru dengan dasar data dapodik, sehingga yang tadinya
menggunakan cara pengajuan untuk data awal mendapatkan NUPTK sekarang tidak
lagi.
Guru
calon penerima NUPTK Baru sekarang dapat melihat dari data calon penerima NUPTK
di vervalptk.data.kemdikbud.go.id yang bisa di lihat melalui account operator
dapodik masing masing sekolah.
Cara
Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK Baru
1.
Buka
halaman situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.
Login
menggunakan data account yang terdaftar di sdm.data.kemdikbud.go.id
Dalam
dashboard / halaman depan situs akan menampilkan data PTK yang terdaftar di
dapodik.
1.
Pada
Tab Pengelolaan terdapat menu Perbaikan data Master dan Photo serta status
perbaikan data master.
2.
Pada
Tab NUPTK terdapat menu Calon Penerima NUPTK, Status Penerima NUPTK dan
Penonaktifan NUPTK.
3.
Untuk
melihat calon penerima NUPTK baru silakan sobat buka pada menu tersebut.
Data
yang tampil pada daftar calon penerima NUPTK adalah data PTK yang telah
memenuhi ketentuan penerbitan NUPTK Baru dari sistem yang ada pada data Dapodik
Kemendikbud. Demikian informasi mengenai cara mengetahui / cek calon penerima
NUPTK di tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat bagi seluruh insan
pendidikan. Amin.
0 Response to "Cara Mengetahui Daftar Calon Penerima NUPTK Tahun 2016/2017"
Posting Komentar