Situspendidikan.com
– Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali, dengan telah diterimanya
THR, semakin menguatkan larangan bagi aparatur negara menerima parsel terkait
jabatannya. Selain itu, mobil dinas juga tidak boleh digunakan mudik lebaran.
Hal
itu dikatakan Yuddy setibanya di Bandara Internasional Juanda Sidoardjo, dalam rangkaian Safari ramadhan
dari Jember, Sabtu (25/06). Menteri didaulat untuk meninjau Posko Mudik Lebaran
di Terminal 2 bandara tersebut. "PNS tidak boleh terima parsel. Apalagi
mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji pokok," ujarnya.
Menjawab
wartawan, Yuddy juga mengatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk
mudik. Adapun mengenai larangan cuti,
Yuddy mengatakan bahwa hal itu lebih bersifat himbauan, karena cuti merupakan
hak PNS.
Menteri
menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai cuti tersebut,
yang isinya mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur
sebaik-baiknya cuti pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Meskipun
cuti itu merupakan hak, tetapi PNS juga harus mentaati perintah pimpinan
terkait cuti tahunan pasca Idul Fitri. "Toh liburnya sudah lama, kalau
digabung dengan cuti bersama ada sepuluh hari. Cukuplah untuk merayakan lebaran
dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman," ujarnya
seraya menambahkan, bagi yang tidak
mentaati perintah pimpinan bisa dikenakan sanksi disiplin.
Himbauan
untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama dan lebaran, menurut
Menteri, diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan norman pasca lebaran.
Pasalnya, usai liburan dipastikan terjadi penumpukan warga masyarakat pemohon
layanan publik di berbagai unit. "Jangan sampai masyarakat tidak
terlayani," tegas Menteri. (ags/HUMAS MENPANRB)

0 Response to " PNS / ASN Dilarang Menerima Parsel Jabatan dan Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran "
Posting Komentar